Seputarkito.com - Jika kita berbicara pancasila sungguh bukan hal yang mudah para pembela bangsa dimasalalu dan tokoh bangsa untuk membentuk dasar negara yang satu ini akan begitu banyak historis yang terkandung di dalamnya namun dalam lintasan panjangnya proses konseptualisasi pancasila itu dapat dikatakan bahwa 1 juni merupakan hari lahirnya pancasila.
Meski demikian untuk diterima sebagai dasar negara, pancasila harus dan perlu persetujuan kolektif melalui piagam jakarta 22 juni 1945 dan akhirnya mengalami pengesahan secara konstitusional pada tanggal 18 agustus 1945.
Baca Juga : Pasukan Orange, Pahlawan di Balik Konplik Pemilu 2019
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai falsafah negara, pandangan hidup dan ideologi nasional sebagai ligatur pemersatu dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam posisinya seperti itu pancasila dapat kita asumsikan sumber jati diri, kepribadian moralitas dan haluan dalam keselamatan bangsa. Soekarno pertama kali memperkenalkan pancasila ke dunia melalui pidato PBB pada 30 september 1960.
Soekarno mengingatkan bahwa pentingnya konsepsi dan cita cita bagi kehidupan keberlangsungan bangsa. jika pancasila dijadikan basis moralitas berbangsa dan bernegara maka Pancasila memiliki landasan ontologis, epistomologis dan aksiologis yang kuat.
Karena pada setiap sila memiliki historisitas, rasionalitas dan aktualisasinya yang jika kita mempercayai dan mengamalkan secara konsisten hal tersebut maka yakinlah dapat menopang pencapaian pencapaian yang agung dalam peradaban bangsa.
Pokok-pokok moralitas dan haluan Berbangsa dan Bernegara sangat jelas terkandung di setiap sila:
Pertama, ketuhanan yang maha esa artinya nilai nilai religionitas sebagai sumber etika dan spritualitas yang bersifat vertikal transdental dan dianggap penting dalam fundamentik dalam kehidupan bernegara.
Dalam kaitan ini bahwa indonesia bukanlah Negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan agama dan negara rasionalitas pemikiran pancasila tersebut mendapatkan pembenaran teoritik dalam teori kontemporer tentang public religion yang menolak tesis saparation dan privatization dan mendukung differentiation.
Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan komitmen bangsa indonesia dalam memuliakan nilai nilai kemanusiaan itu sebagai visioner sampai pada pengembangan perspektif teori idealisme politik dan realisme politik yang berkepentingan nasional
Ketiga, persatuan indonesia artinya pancasila memiliki aktualisasi kongkret dalam menerapkan kebhinekaan, sebagai suatu bangsa indonesia memilki konsep dan visi yang kuat dalam hal persatuaan dalam keberagaman.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan artinya ketiga nilai pancasila sebelumnya tidaklah lengkap jika sila keempat memiliki makna lain dari permusawaratan.
Dalam mewujudkan cita cita bangsa diperlukan aktualisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semanagat permusawaratan.dalam permusawaratan perwakilan bahwa keputusan tidak di dikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas melainkan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang mengutamakan rasionalitas dan kearifan bangsa indonesia.
Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maksudnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani,konsep visioner yang dapat mengatur dan memenuhi keseimbangan masyarakat indonesia yang majemuk.
Segala aspek bentuk keadilan terkandung di dalam sila kelima baik keadilan sosial perekonomian,hak politik,hak sipil bahkan hak dalam hal kebudayaaan, itu semua telah di atur melalui regulasi regulasi yang berbasis dan berkepentingan rakyat untuk kemudian menjadi pedoman dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam keberagaman Indonesia.
Baca Juga : IMM Peduli Korban Banjir Bengkulu dan Empat Lawang
Demikianlah pancasila sebagai suatu dasar dan falsafah bangsa untuk dijadikan sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara agar terwujudnya cita cita bangsa dengan tujuan menjadi negara yang paripurna, Indonesia dengan nilai nilai pancasilanya sangat memenuhi syarat menjadi negara peripurna apabila diterapkan secara konsisten dan menyeluruh di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara..
Namun permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana memperdalam pemahaman dan penghayatan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, dalam keterkaitannya satu sama lain untuk diamalkan secara konsisten dan komitmen oleh seluruh elemen bangsa.
Sumber : Alsyahdad Ketua Dpc Gmni Palembang
Meski demikian untuk diterima sebagai dasar negara, pancasila harus dan perlu persetujuan kolektif melalui piagam jakarta 22 juni 1945 dan akhirnya mengalami pengesahan secara konstitusional pada tanggal 18 agustus 1945.
Baca Juga : Pasukan Orange, Pahlawan di Balik Konplik Pemilu 2019
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai falsafah negara, pandangan hidup dan ideologi nasional sebagai ligatur pemersatu dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam posisinya seperti itu pancasila dapat kita asumsikan sumber jati diri, kepribadian moralitas dan haluan dalam keselamatan bangsa. Soekarno pertama kali memperkenalkan pancasila ke dunia melalui pidato PBB pada 30 september 1960.
Soekarno mengingatkan bahwa pentingnya konsepsi dan cita cita bagi kehidupan keberlangsungan bangsa. jika pancasila dijadikan basis moralitas berbangsa dan bernegara maka Pancasila memiliki landasan ontologis, epistomologis dan aksiologis yang kuat.
Karena pada setiap sila memiliki historisitas, rasionalitas dan aktualisasinya yang jika kita mempercayai dan mengamalkan secara konsisten hal tersebut maka yakinlah dapat menopang pencapaian pencapaian yang agung dalam peradaban bangsa.
Pokok-pokok moralitas dan haluan Berbangsa dan Bernegara sangat jelas terkandung di setiap sila:
Pertama, ketuhanan yang maha esa artinya nilai nilai religionitas sebagai sumber etika dan spritualitas yang bersifat vertikal transdental dan dianggap penting dalam fundamentik dalam kehidupan bernegara.
Dalam kaitan ini bahwa indonesia bukanlah Negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan agama dan negara rasionalitas pemikiran pancasila tersebut mendapatkan pembenaran teoritik dalam teori kontemporer tentang public religion yang menolak tesis saparation dan privatization dan mendukung differentiation.
Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan komitmen bangsa indonesia dalam memuliakan nilai nilai kemanusiaan itu sebagai visioner sampai pada pengembangan perspektif teori idealisme politik dan realisme politik yang berkepentingan nasional
Ketiga, persatuan indonesia artinya pancasila memiliki aktualisasi kongkret dalam menerapkan kebhinekaan, sebagai suatu bangsa indonesia memilki konsep dan visi yang kuat dalam hal persatuaan dalam keberagaman.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan artinya ketiga nilai pancasila sebelumnya tidaklah lengkap jika sila keempat memiliki makna lain dari permusawaratan.
Dalam mewujudkan cita cita bangsa diperlukan aktualisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semanagat permusawaratan.dalam permusawaratan perwakilan bahwa keputusan tidak di dikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas melainkan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang mengutamakan rasionalitas dan kearifan bangsa indonesia.
Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maksudnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani,konsep visioner yang dapat mengatur dan memenuhi keseimbangan masyarakat indonesia yang majemuk.
Segala aspek bentuk keadilan terkandung di dalam sila kelima baik keadilan sosial perekonomian,hak politik,hak sipil bahkan hak dalam hal kebudayaaan, itu semua telah di atur melalui regulasi regulasi yang berbasis dan berkepentingan rakyat untuk kemudian menjadi pedoman dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam keberagaman Indonesia.
Baca Juga : IMM Peduli Korban Banjir Bengkulu dan Empat Lawang
Demikianlah pancasila sebagai suatu dasar dan falsafah bangsa untuk dijadikan sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara agar terwujudnya cita cita bangsa dengan tujuan menjadi negara yang paripurna, Indonesia dengan nilai nilai pancasilanya sangat memenuhi syarat menjadi negara peripurna apabila diterapkan secara konsisten dan menyeluruh di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara..
Namun permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana memperdalam pemahaman dan penghayatan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, dalam keterkaitannya satu sama lain untuk diamalkan secara konsisten dan komitmen oleh seluruh elemen bangsa.
Sumber : Alsyahdad Ketua Dpc Gmni Palembang
Share this Article
Mantap ketua
BalasHapus